![]() |
| foto: dawn.com |
Natal sudah dekat. Ada perbedaan pendapat para ulama
mengenai boleh-tidaknya mengucapkan selamat. Dari sekian banyak pendapat, saya menyalin sebuah
telaah yang ditulis oleh M. Quraish Shihab. Mudahan-mudahan
semakin memperkaya referensi dan pengetahuan kita akan khazanah Islam. Insya
Allah.
Mengucapkan “Selamat Natal”
Oleh: M. Quraish
Shihab*
Ada hadits—antara lain diriwayatkan oleh Imam Muslim—yang melarang
seorang Muslim memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani.
Hadits tersebut menyatakan, “Janganlah
memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Jika kamu bertemu mereka di
jalan, jadikanlah mereka terpaksa ke pinggir.”
Ulama berbeda paham tentang makna larangan tersebut. Dalam
buku Subul as-Salam karya Muhammad
bin Ismail al-Kahlani (jilid IV, halaman 155) antara lain dikemukakan bahwa
sebagian ulama bermazhab Syafi’i tidak memahami larangan tersebut dalam arti
haram, sehingga membolehkan menyapa non-Muslim dengan ucapan salam. Pendapat ini
juga merupakan pendapat sahabat Nabi, Ibnu ‘Abbas. Al-Qadhi ‘Iayadh dan
sekelompok ulama lain membolehkan mengucapkan salam kepada mereka kalau ada
kebutuhan. Pendapat ini dianut juga oleh ‘Alqamah dan al-Auza’i.
Penulis cenderung menyetujui pendapat yang membolehkan itu,
karena agaknya larangan tersebut timbul dari sikap bermusuhan orang-orang
Yahudi dan Nasrani ketika itu kepada kaum Muslim. Bahkan dalam riwayat Bukhari
dijelaskan tentang sahabat Nabi, Ibnu ‘Umar, yang menyampaikan sabda Nabi bahwa
orang Yahudi bila mengucapkan salam terhadap Muslim tidak berkata “Assalamu’alaikum”, tetapi “Assamu’alaikum” yang berarti “Kematian
atau kecelakaan untuk Anda”.
Nah, jika demikian, wajarlah apabila Nabi melarang memulai
salam untuk mereka dan menganjurkan untuk menjawab salam mereka dengan “’Alaikum”, sehingga jika yang mereka
maksud dengan ucapan itu adalah kecelakaan atau kematian, maka jawaban yang
mereka terima adalah “Bagi Andalah (kecelakaan itu)”.
Mengucapkan “Selamat Natal” masalahnya berbeda. Dalam masyarakat
kita, banyak ulama yang melarang, tetapi tidak sedikit juga yang membenarkan
dengan catatan khusus.
Sebenarnya, dalam al-Qur’an ada ucapan selamat atas
kelahiran Isa: “Salam sejahtera (semoga)
dilimpahkan kepadaku pada hari kelahiranku, hari aku wafat, dan pada hari aku
dibangkitkan hidup kembali.” (QS. Maryam [19]: 33). Surah ini mengabadikan
dan merestui ucapan selamat Natal pertama yang diucapkan oleh Nabi mulia itu. Akan
tetapi persoalan ini jika dikaitkan dengan hukum agama tidak semudah yang
diduga banyak orang, karena hukum agama tidak terlepas dari konteks, kondisi,
situasi, dan pelaku.

